83.960 Posbankum: Keadilan Kini Lebih Dekat ke Desa

83.960 Posbankum tersebar di desa dan kelurahan seluruh Indonesia
Share this :

Keadilan sering kali dibicarakan seolah-olah selalu berada di ruang sidang, di balik meja hakim, atau di kantor pengacara. Bagi sebagian masyarakat, terutama mereka yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan atau memiliki keterbatasan ekonomi, persoalannya justru lebih sederhana: bagaimana mencari bantuan ketika berhadapan dengan masalah hukum?

Pemerintah kini mencoba menjawab persoalan tersebut dari titik yang paling dekat dengan masyarakat. Hingga September 2026, 83.960 Posbankum (Pos Bantuan Hukum) telah dibentuk di seluruh desa dan kelurahan Indonesia. Dari sekitar 16.000 kasus yang masuk, sekitar 14.000 telah diselesaikan lewat mediasi dengan pendekatan restorative justice, sementara sekitar 2.000 kasus lainnya akan diteruskan lewat bantuan hukum gratis.

Angka tersebut menarik bukan semata karena jumlah posnya yang mencapai puluhan ribu, tapi karena ia menunjukkan perubahan cara negara mendekati persoalan hukum. Jika selama ini masyarakat harus mendatangi institusi hukum ketika persoalan sudah membesar, Posbankum mencoba membawa pintu pertama penyelesaian persoalan tersebut ke lingkungan tempat masyarakat tinggal.

Keadilan Tidak Harus Menunggu Perkara Masuk Pengadilan

Salah satu temuan paling menarik dari pelaksanaan 83.960 Posbankum adalah sekitar 14.000 dari 16.000 aduan yang masuk dapat diselesaikan lewat mediasi. Pemerintah menyebut mekanisme tersebut menggunakan pendekatan restorative justice, yaitu penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan hubungan dan kondisi sosial masyarakat, bukan semata-mata penghukuman. Perkara yang ditangani antara lain sengketa tanah antarwarga, kekerasan dalam rumah tangga, serta sejumlah perkara ringan yang memungkinkan diselesaikan lewat mediasi.

Di sini letak perubahan yang cukup penting. Tidak setiap konflik masyarakat harus berakhir dengan proses hukum yang panjang. Untuk perkara yang memang memenuhi syarat dan memungkinkan diselesaikan secara damai, penyelesaian di tingkat masyarakat dapat menjadi pilihan yang lebih cepat sekaligus menjaga hubungan sosial agar tidak semakin rusak.

Restorative justice tentu bukan berarti menghapus proses hukum atau mengabaikan hak korban. Justru mekanisme tersebut memiliki tempat ketika suatu perkara memang memenuhi ketentuan untuk diselesaikan lewat pendekatan restoratif. Karena itu, keberadaan Posbankum seharusnya dipandang sebagai pintu akses dan penyelesaian awal, bukan sebagai pengganti seluruh sistem peradilan.

83.960 Posbankum Bukan Sekadar Angka Administratif

Besarnya jumlah Posbankum akan kehilangan makna jika hanya berhenti sebagai angka administratif. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah masyarakat mengetahui keberadaannya, apakah paralegalnya benar-benar aktif, dan apakah orang yang membutuhkan bantuan dapat memperoleh pendampingan yang memadai?

Pemerintah sendiri menyebut Posbankum dibangun di seluruh desa dan kelurahan, dengan melibatkan unsur seperti paralegal, kepala desa atau lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Model tersebut dirancang agar persoalan masyarakat memiliki tempat pertama untuk dikonsultasikan sebelum menentukan apakah perkara dapat dimediasi atau perlu dilanjutkan ke jalur hukum.

Kementerian Hukum juga menyampaikan bahwa keberadaan Posbankum telah terhubung dengan sistem digital sehingga masyarakat dapat melihat lokasi pos, paralegal yang tersedia, jenis kasus yang ditangani, jumlah laporan, hingga hasil mediasi dan perkara yang dirujuk ke pengadilan. Ini menjadi penting karena akses terhadap keadilan pada akhirnya bukan hanya soal keberadaan institusi, tapi juga soal informasi. Masyarakat harus tahu ke mana mereka pergi ketika menghadapi persoalan hukum.

Rp1,2 Triliun yang Tidak Jadi Keluar

Ada konsekuensi lain yang menarik dari pendekatan ini: efisiensi anggaran negara. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut penyelesaian sekitar 14.000 perkara lewat mediasi berpotensi menghemat anggaran negara hingga Rp1,2 triliun dibanding apabila seluruh perkara tersebut berlanjut ke proses peradilan.

Angka tersebut tentu merupakan estimasi berdasarkan perbandingan biaya apabila perkara berlanjut ke pengadilan, bukan berarti Rp1,2 triliun secara literal masuk ke kas negara. Tapi secara prinsip, penyelesaian perkara yang tepat lewat mekanisme yang lebih sederhana dapat mengurangi beban sistem peradilan sekaligus biaya yang harus ditanggung negara.

Ini menunjukkan bahwa mendekatkan hukum kepada masyarakat tidak selalu berarti menambah beban negara. Dalam kondisi tertentu, justru pendekatan yang lebih dekat dan preventif dapat membuat sistem hukum bekerja lebih efisien. Dan yang lebih penting, masyarakat tidak harus selalu menunggu konflik berkembang menjadi perkara besar sebelum mendapatkan ruang penyelesaian.

Di Tengah Publik yang Kritis, Akses Keadilan Menjadi Bagian dari Kepercayaan

Perkembangan 83.960 Posbankum juga relevan jika dibaca bersama dinamika persepsi publik terhadap pemerintah. Monitoring Media Nasional Reportica periode 21–27 September 2026 mencatat 95.324 mention mengenai Presiden Prabowo dengan total engagement sekitar 393 juta interaksi. Sebanyak 45 persen percakapan berada dalam kategori netral, 29 persen negatif, dan 26 persen positif.

Data tersebut memperlihatkan bahwa ruang publik masih sangat aktif dan kritis. Bahkan dalam analisis emosi, Trust tercatat 21,8 persen, Joy 17,8 persen, sementara Anger mencapai 19,8 persen, Disgust 11,9 persen, dan Distrust 9,9 persen. Secara keseluruhan, Reportica mencatat emosi negatif mencapai sekitar 50 persen, dibanding sekitar 40 persen emosi positif.

Data tersebut tidak mengukur persepsi masyarakat secara khusus terhadap Posbankum, sehingga tidak tepat untuk menyimpulkan bahwa pembentukan 83.960 pos secara langsung meningkatkan atau menurunkan kepercayaan publik. Namun ia memberi konteks yang penting: pemerintah bekerja dalam ruang publik yang penuh perhatian, kritik, dan ekspektasi.

Dalam situasi seperti itu, salah satu cara paling konkret untuk membangun kepercayaan adalah memastikan bahwa kebijakan negara dapat dirasakan sampai ke tingkat masyarakat. Keadilan yang dapat diakses di desa memiliki potensi menjadi salah satu bentuk kehadiran negara yang paling nyata, terutama bagi masyarakat yang selama ini merasa bahwa institusi hukum terlalu jauh atau terlalu rumit untuk dijangkau.

Masalahnya Sekarang Bukan Lagi Membentuk Pos, tetapi Menghidupkannya

Di sinilah pekerjaan rumah berikutnya dimulai. Membentuk 83.960 Posbankum merupakan pencapaian administratif yang besar, tapi keberhasilannya pada akhirnya akan ditentukan oleh kualitas layanan.

Pos yang hanya memiliki papan nama tidak akan membuat keadilan menjadi lebih dekat. Paralegal yang tidak aktif tidak akan membantu masyarakat. Sistem digital yang tidak diperbarui juga tidak akan memberikan transparansi. Dan mekanisme mediasi yang tidak memiliki standar serta pengawasan yang baik justru berisiko menimbulkan persoalan baru.

Karena itu, tahap berikutnya seharusnya bukan sekadar memperbanyak Posbankum, melainkan memastikan kualitasnya seragam. Pelatihan paralegal perlu berjalan, mekanisme rujukan harus jelas, perkara yang tidak dapat diselesaikan lewat mediasi harus segera diarahkan ke bantuan hukum yang tepat, dan masyarakat harus mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan.

Terlebih lagi, kasus seperti kekerasan dalam rumah tangga membutuhkan kehati-hatian khusus. Tidak semua konflik layak diperlakukan sebagai perselisihan biasa yang cukup diselesaikan dengan mempertemukan kedua pihak. Perlindungan korban dan proses hukum harus tetap menjadi prioritas ketika perkara memang membutuhkan penanganan formal.

Negara yang Hadir Tidak Selalu Berarti Negara yang Menghukum

Ada pemahaman lama bahwa kehadiran negara dalam persoalan hukum terutama terlihat ketika polisi menangkap, jaksa menuntut, atau hakim menjatuhkan putusan. Posbankum memperlihatkan sisi lain dari fungsi negara: membantu masyarakat menyelesaikan persoalan sebelum konflik berkembang lebih jauh.

Dalam kasus yang memenuhi syarat untuk restorative justice, keberhasilan bukan selalu diukur dari berapa banyak orang yang dipenjara. Keberhasilan bisa berarti dua warga yang bersengketa akhirnya berdamai, keluarga yang berkonflik mendapatkan jalan keluar, atau seseorang yang tidak memahami hukum akhirnya mengetahui hak dan pilihan yang tersedia baginya. Pendekatan seperti ini sejalan dengan arah kebijakan restorative justice yang juga disebut pemerintah dalam pembahasan pembaruan hukum acara pidana.

Dengan demikian, reformasi hukum tidak hanya berbicara mengenai seberapa keras negara menegakkan aturan, tapi juga seberapa mudah masyarakat mendapatkan bantuan untuk memahami dan menyelesaikan persoalan secara adil.

Dari Desa, Negara Sedang Menguji Arti Sebenarnya dari Akses Keadilan

Pada akhirnya, pertanyaan mengenai 83.960 Posbankum bukan sekadar apakah jumlah tersebut cukup besar. Pertanyaan sebenarnya adalah apakah masyarakat di desa dan kelurahan kini benar-benar merasa memiliki tempat untuk bertanya ketika menghadapi persoalan hukum.

Jika jawabannya ya, Posbankum dapat menjadi salah satu bentuk reformasi hukum yang sangat konkret bukan karena ia menggantikan pengadilan, tapi karena ia membuat jarak antara masyarakat dan sistem hukum menjadi lebih pendek. Angka 14.000 perkara yang telah diselesaikan lewat mediasi menunjukkan bahwa mekanisme tersebut sudah mulai digunakan. Potensi efisiensi Rp1,2 triliun menunjukkan bahwa penyelesaian di tingkat masyarakat juga dapat memberikan manfaat bagi negara. Sementara keberadaan sekitar 2.000 perkara yang diarahkan ke bantuan hukum gratis menunjukkan bahwa ketika mediasi tidak cukup, tetap tersedia jalur lanjutan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Tapi pekerjaan belum selesai. Justru setelah 83.960 pos terbentuk, standar pembuktiannya menjadi lebih tinggi: apakah pos-pos tersebut aktif, apakah kualitas paralegalnya terjaga, apakah masyarakat mengetahui keberadaannya, dan apakah mereka yang paling membutuhkan benar-benar dapat mengaksesnya?

Jika seluruh pertanyaan itu dapat dijawab dengan baik, 83.960 Posbankum bukan sekadar program administratif. Ia bisa menjadi perubahan penting dalam cara negara memahami keadilan: bukan menunggu rakyat datang mencari negara, tetapi membawa pintu pertama keadilan lebih dekat kepada tempat rakyat hidup. Dan mungkin di situlah makna paling sederhana dari keadilan yang benar-benar hadir bukan hanya ketika putusan telah dibacakan di ruang sidang, tetapi ketika seorang warga desa yang sedang menghadapi masalah tahu ke mana harus pergi, siapa yang dapat membantunya, dan bahwa hukum tidak berada terlalu jauh dari dirinya.


Referensi

  • Sekretariat Negara Republik Indonesia. (29 September 2026). Presiden Prabowo Dorong Digitalisasi Layanan Hukum, Posbankum Perluas Akses Keadilan.
  • Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum RI. (29 September 2026). 83.960 Posbankum Selesaikan 14.000 Kasus, Negara Hemat Rp1,2 Triliun.
  • ANTARA. (29 September 2026). Menkum: 14 ribu kasus selesai via mediasi, negara hemat Rp1,2 triliun.
  • Reportica Media Group. (2026). Monitoring Media Nasional 21–27 September 2026.

Baca juga Rp20 Triliun BPJS: Negara Selamatkan Kesehatan Rakyat