Selama bertahun-tahun, pemberantasan korupsi di Indonesia sering diukur dari satu pertanyaan: berapa banyak koruptor yang berhasil ditangkap? Padahal ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting: berapa banyak uang rakyat yang berhasil dikembalikan? Seorang koruptor bisa dipenjara bertahun-tahun, tapi jika hasil kejahatannya tetap tersembunyi, berpindah tangan, atau tidak berhasil dipulihkan secara optimal, negara tetap kehilangan sesuatu yang jauh lebih berharga daripada sekadar menghukum pelakunya.
Di titik inilah RUU Perampasan Aset menjadi penting. Setelah bertahun-tahun berada dalam perdebatan, pemerintah kini menegaskan kesiapannya mempercepat pembahasan bersama DPR. Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pada 26 Agustus bahwa pemerintah sudah siap dan telah mendapat arahan Presiden Prabowo untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Pemerintah dan DPR menargetkan pembahasannya selesai paling lambat akhir Desember 2026.
Ini bukan sekadar perkembangan legislasi biasa. Jika benar-benar diwujudkan dengan mekanisme yang kuat dan tetap menghormati hukum, RUU Perampasan Aset dapat mengubah cara Indonesia melihat perang melawan korupsi: dari sekadar mengejar pelaku menjadi mengejar sekaligus memulihkan hasil kejahatannya.
Komitmen Prabowo yang Tidak Berhenti pada Penangkapan
Komitmen Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi sebenarnya sudah disampaikan secara terbuka sejak awal pemerintahannya. Dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2025, Prabowo secara eksplisit menyatakan mendukung percepatan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari pemberantasan korupsi, menegaskan bahwa hasil kejahatan tidak seharusnya dibiarkan dinikmati pelaku.
Komitmen tersebut kembali terlihat dalam pernyataan Presiden pada 25 Agustus 2026. Dalam peluncuran program PLTS 100 GW, Prabowo menegaskan bahwa seluruh kekayaan dan aset bangsa harus dikelola secara jujur dan bertanggung jawab, serta bahwa penyelewengan dan korupsi harus diberantas sampai ke akar-akarnya, termasuk dengan menghentikan kebocoran keuangan negara.
Pernyataan ini penting karena memperlihatkan bahwa pemberantasan korupsi dalam pemerintahan Prabowo tidak semata ditempatkan sebagai urusan penegakan hukum. Penyelamatan aset negara juga ditempatkan sebagai bagian dari agenda pembanguna logikanya sederhana: setiap rupiah yang berhasil diselamatkan dari korupsi adalah sumber daya yang kembali tersedia untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Selama Ini Indonesia Terlalu Fokus pada Koruptornya, Bukan Uangnya
Bayangkan sebuah kasus korupsi dengan kerugian negara yang sangat besar. Polisi menyelidiki, jaksa menuntut, hakim menjatuhkan hukuman, dan pelaku akhirnya masuk penjara. Secara hukum, proses ini dapat dianggap sebagai keberhasilan penegakan hukum. Tapi masyarakat masih berhak bertanya: uangnya kembali atau tidak?
Pertanyaan ini penting karena korupsi bukan hanya kejahatan terhadap administrasi negara ia merupakan pemindahan sumber daya publik ke tangan yang tidak berhak. Ketika uang negara dicuri, yang hilang bukan hanya angka dalam laporan keuangan, tapi juga kemungkinan membangun sekolah, menyediakan layanan kesehatan, memperbaiki jalan, memperkuat ketahanan pangan, atau menjalankan program yang manfaatnya diterima masyarakat.
Karena itu, perampasan aset punya logika yang sangat sederhana: kalau korupsi bertujuan membuat seseorang kaya melalui uang negara, pemberantasan korupsi tidak akan benar-benar selesai sebelum hasil kekayaan tersebut dapat dipulihkan. Dalam laporan DPR terbaru, Ketua Komisi III menyebut bahwa dalam sejumlah kasus, aset yang berhasil dikembalikan selama ini hanya sekitar 20 persen dari kerugian riil tindak pidana korupsi. RUU Perampasan Aset diharapkan dapat mengisi celah yang selama ini membuat pemulihan aset belum optimal.
Apa yang Membuat RUU Perampasan Aset Berbeda dari Pendekatan Selama Ini?
RUU Perampasan Aset membawa pendekatan yang berbeda. Salah satu gagasan penting yang sedang dibahas adalah bagaimana negara dapat memperkuat mekanisme untuk merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk dalam kondisi tertentu ketika proses pidana terhadap pelaku menghadapi hambatan.
Namun di sinilah pembahasannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Negara memang harus memiliki kemampuan lebih kuat untuk mengejar aset hasil kejahatan, tapi kewenangan tersebut tidak boleh berubah menjadi kekuasaan tanpa batas.
Isu Krusial yang Masih Harus Didalami DPR
DPR sendiri mengakui adanya sejumlah isu krusial yang masih harus didalami, termasuk mekanisme non-conviction based asset forfeiture, pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga yang memiliki aset secara sah, serta mekanisme pengelolaan aset yang telah dirampas. DPR menekankan bahwa aturan tersebut harus mampu memulihkan kerugian negara tanpa membuka ruang kriminalisasi atau penyalahgunaan kewenangan.
Justru karena itu, percepatan RUU Perampasan Aset tidak boleh berarti pembahasan dilakukan secara serampangan. Cepat diperlukan, tapi cermat lebih diperlukan. Indonesia membutuhkan undang-undang yang cukup kuat untuk membuat koruptor tidak dapat menyembunyikan hasil kejahatannya, tapi sekaligus cukup kokoh untuk melindungi warga yang memperoleh hartanya secara sah.
Pemerintah Sudah Siap, Bola Kini di Meja Legislasi
Perkembangan terbaru menunjukkan pemerintah tidak lagi menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai sekadar wacana. Yusril menyatakan pemerintah siap masuk ke pembahasan begitu DPR menyelesaikan proses penyusunan sebagai usul inisiatif. DPR sendiri menyatakan RUU tersebut ditargetkan disahkan pada Desember 2026, setelah melalui 35 kali RDPU, tiga kunjungan kerja ke daerah, serta penyerapan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Proses ini penting karena legitimasi sebuah undang-undang tidak hanya ditentukan oleh kecepatan pengesahannya, tapi juga kualitas aturan yang dihasilkan. RUU ini menyentuh sesuatu yang sangat sensitif: hak negara untuk mengambil kembali aset sekaligus hak warga negara untuk mempertahankan harta yang diperoleh secara sah. Maka publik memang perlu mendorong agar pembahasannya tidak berlarut-larut — tapi publik juga perlu memastikan bahwa ketika akhirnya disahkan, undang-undang tersebut tidak menyisakan lubang baru yang justru dapat disalahgunakan.
Apa Kata Data Monitoring Reportica soal Sentimen Publik terhadap Pemberantasan Korupsi?
Data dari laporan monitoring Reportica menunjukkan bahwa isu pemberantasan korupsi memang menjadi salah satu sumber perhatian publik yang besar terhadap pemerintahan Prabowo. Pada periode 6–12 Juli 2026, isu pemberantasan korupsi mencapai 190 juta reach dengan 30,29 persen share of voice. Laporan tersebut juga mencatat adanya apresiasi terhadap langkah tegas Prabowo dalam penegakan hukum, termasuk ketika Presiden meminta mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengundurkan diri secara kesatria di tengah proses hukum yang berjalan.
Pada periode sebelumnya, monitoring Reportica juga mencatat pernyataan pemerintah bahwa Prabowo berkomitmen memberantas korupsi tanpa pandang bulu dan memperkuat KPK, BPKP, serta Jaksa Agung. Sentimen positif muncul dari publik yang melihat tindakan tegas pemerintah sebagai sinyal komitmen antikorupsi, meskipun pertanyaan mengenai bagaimana korupsi dapat terjadi di program pemerintah juga tetap muncul.
Artinya, publik tidak hanya mendengar slogan pemberantasan korupsi publik sedang melihat apakah komitmen tersebut diterapkan ketika kasusnya menyentuh orang-orang dan institusi yang berada di dalam lingkaran kekuasaan. Di sinilah pemerintahan Prabowo memiliki kesempatan untuk menunjukkan perbedaan.
Mengapa Kekuatan Negara Merampas Aset Harus Berjalan Bersama Kepastian Hukum?
Hukuman penjara memberikan konsekuensi kepada pelaku. Tapi jika keuntungan ekonomi dari korupsi masih dapat disembunyikan, diwariskan, dipindahkan, atau dinikmati melalui struktur kepemilikan yang rumit, insentif ekonominya belum sepenuhnya hilang. Pemberantasan korupsi yang efektif pada akhirnya harus membuat kalkulasi itu berubah korupsi tidak boleh menjadi kejahatan yang secara ekonomi tetap menguntungkan meskipun pelakunya suatu hari tertangkap.
Itulah mengapa perampasan aset menjadi penting. Negara tidak hanya mengatakan kepada calon koruptor bahwa mereka mungkin kehilangan kebebasannya negara juga harus mampu mengatakan bahwa hasil kejahatan yang mereka kumpulkan tidak akan aman. Ini bukan soal balas dendam, melainkan soal mengembalikan apa yang memang bukan hak pelaku.
Namun justru karena kewenangan perampasan aset sangat besar, prinsip kehati-hatian tidak boleh dikesampingkan. DPR menyoroti perlunya perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik serta standar pembuktian yang jelas, agar negara tidak dapat mengambil alih aset seseorang hanya berdasarkan dugaan. Ini bukan hambatan bagi pemberantasan korupsi sebaliknya, kepastian hukum adalah fondasi agar pemberantasan korupsi memiliki legitimasi yang kuat.
Dari “Tangkap Koruptornya” Menjadi “Kembalikan Uang Rakyatnya”
Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak seharusnya hanya dihitung dari jumlah orang yang masuk penjara. Kita juga harus menghitung berapa banyak aset negara yang berhasil diselamatkan dan dikembalikan kepada masyarakat.
Presiden Prabowo sendiri telah berulang kali menempatkan penyelamatan kekayaan negara sebagai bagian dari agenda pemerintah. Pada Mei 2026, misalnya, Presiden menyaksikan penyerahan denda administratif lebih dari Rp10,27 triliun dan lahan kawasan hutan sekitar 2,37 juta hektare sebagai bagian dari upaya penyelamatan kekayaan negara. Saat itu Prabowo menegaskan langkah tersebut harus dilihat sebagai bukti nyata, bukan sekadar seremoni.
Jika komitmen tersebut diterjemahkan ke dalam kerangka hukum yang lebih kuat melalui RUU Perampasan Aset, Indonesia sebenarnya sedang bergerak menuju pendekatan pemberantasan korupsi yang lebih lengkap: pelakunya dikejar, kejahatannya dibuktikan, asetnya dipulihkan, dan hasilnya dikembalikan untuk kepentingan rakyat.
Itulah yang seharusnya menjadi ukuran akhirnya bukan seberapa keras pemerintah berbicara tentang korupsi, bukan pula seberapa sering koruptor muncul di pemberitaan, tapi seberapa sulit korupsi dilakukan, seberapa kecil keuntungan yang bisa dinikmati pelaku, dan seberapa banyak uang rakyat yang akhirnya kembali kepada negara.
Jika Presiden Prabowo ingin membuktikan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi, percepatan RUU Perampasan Aset adalah salah satu momentum paling konkret. Sebab koruptor mungkin bisa kehilangan kebebasannya tetapi uang rakyat tidak boleh kehilangan jalannya untuk kembali pulang.
Referensi
- Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2026). Presiden Prabowo Tegaskan Kekayaan Negara Harus Kembali untuk Rakyat.
- BPKP. (2026). Presiden Prabowo Tegaskan Korupsi Harus Diberantas hingga ke Akar.
- Kementerian Hukum dan HAM/Imigrasi dan Pemasyarakatan. (26 Agustus 2026). Pemerintah Tegaskan Komitmen Tuntaskan RUU Perampasan Aset pada 2026.
- DPR RI. (25 Agustus 2026). Progres RUU Perampasan Aset: 35 RDPU, Tiga Kunker Daerah, dan Akan Disahkan pada Desember 2026.
- ANTARA. (27 Agustus 2026). Rapat Paripurna DPR Sebut RUU Perampasan Aset Akan Disahkan Desember.
- ANTARA. (2025). Prabowo Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Berantas Korupsi.
- Reportica Media Group. (2026). Weekly Report 6–12 Juli 2026.
- Reportica Media Group. (2026). Weekly Report 1–7 Juni 2026.
Baca Juga Sentimen Publik Prabowo 2026: Kritik Kembali Naik Usai HUT RI





